INFO | Online NEWS Kukar - Isran Noor selaku gubernur kalimantan timur memastikan tak akan memperpanjang izin pertambangan batu bara dan perkebunan yang berada di lokasi ibu kota negara.
Lokasi yang dimaksud ialah Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, dan Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara.
pak gubernur menyata telah mengunci kawasan peruntukan khusus nonkomersial untuk ibu kota negara seluas 200.000 hektar
Aturan itu dibuat melalui rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) di sekitar Bukit Soeharto atau sebagian wilayah Kukar dan PPU.
Menurut Isran, draf Pergub sudah siap, tinggal diteken setelah penentuan titik koordinat.
"Sudah kami plot. Kalau ada izin di dalam kawasan itu, kami enggak perpanjang," kata Isran.

Komentar
Posting Komentar
Apa kabar, dan terimakasih atas komentarnya